Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Oktober, 2009

Permainan Kartu

Waktu tanggal 6 Ocktober 2009, tepatnya pada saat mata kuliah ‘Fundamental of Business’, setelah menjelaskan tentnag macam-macam kerja sama dalam dunia bisnis, Ibu Anna memberikan semacam permainan kartu. Mengingat soal ‘Merger’, dimana kita bekerja sama dengan perusahaan lain untuk meraih hasil yang baik, permainan kartu itu pun merujuk seperti itu. Tapi, bedanya, kami, yang terdiri dari 6 kelompok harus bersaing untuk memperoleh point tertinggi yang nanti pointnya akan digunakan untuk nilai Quiz.

Aturan permainannya:

  1. Nilai Queen, Jack, King dan As adalah 15.
  2. Jika Gambar dengan Warna yang sama, ditambah 50% dari jumlah sebelumnya.
  3. Jika merasa mendapat nilai tinggi, kemudian break, dan ternyata nilai team tersebut lebih tinggi dari yang lain, akan dapat bonus 25%.
  4. Jika break pertama kali, dan ternyata masih ada team yang nilainya lebih tinggi, maka nilainya 0.

Seperti itulah aturan permainannya. Kelompok kami pasti juga ikut main dan benar-benar bersaing dengan kelompok lain. Awalnya, saya (Kerin) sebagai ketua kelompok, tidak mengerti maksud permainannya. Anggota-anggota kelompok saya pun tidak tahu dan saya hanya bilang pada mereka baca saja petunjuknya. Akhirnya pada permainan putaran pertama point kami hanya 81. Sedangkan point kelompok lain diatas 120. Benar-benar jauh sekali perbedaannya.

Sebelum permainan putaran kedua, Ibu Anna sempat memberikan sebuah komentar bahwa, seharusnya ketua kelompok yang dalam permainan ini berperan sebagai Owner, tidak perlu pusing untuk mencari kartu untuk menambah point. Owner cukup duduk saja dan biarkan anggota-anggotanya yang mencari kartu.

Melihat nilai kelompok kami yang kecil, saya sebagai ketua kelompok pun mengambil sbuah strategi. Saya bilang kepada teman-teman anggota saya, kalau saya tidak sama sekali mengerti akan permainan kartu. Kemdian saya bilang, bagi mereka yang mengerti akan kartu, harap tukarkan kartu-kartu ini, agar point kita tinggi. Dan harus satu ada orang yang mengerti kartu, yang menjadi assisten saya yang bertugas untuk menjaga kartu yang digambarkan sebagai aset perusahaan.

Untuk putaran kedua, ditambah kartu Joker. Tetapi, jika kita memegang dua kartu Joker, maka point team kita akan menjadi 0. Semua ketua dipanggil maju ke depan untuk menerima kartu. Masing-masing ketua mendapat 9 kartu. Mungkin karena keberuntungan kartu yang kami terima memiliki nilai yang cukup tinggi dengan 1 As, 1 Joker, 1 Queen dan 1 Jack. Setelah menerima kartu, saya pun kembali ke kelompok dan bilang kepada mereka untuk mencari kartu yang memiliki warna sama dengan kartu yang bernilai 15, tetapi, jangan mencari Joker. Untung saja ada Wildy, salah satu teman kami, yang pintar dan tahu harus menukar kartu yang seperti apa. Kemudian, saya ditemani oleh teman saya yang mengerti kartu, untuk menjaga asset kami. Ketika suruhan dari kelompok lain datang untuk bertukaran kartu, saya bilang kepada mereka, kalau jangan bertukar kartu sama saya, karena saya Ownernya. Tetapi tukarkan kartunya dengan pegawai saya yang juga sedang mencari kartu. Permainan di putaran kerdua lebih seru daripada permainan putaran pertama. Kartu yang saya kumpulkan memiliki nilai yang bagus dengan 3 kartu yang memiliki gambar yang sama. Permainan selesai karena sudah ada yang mengatakan break. Kami tidak tahu bagaimana hasil point kami. Ketika semua kelompok lain sudah menunjukkan point mereka kepada juri, Akhirnya kami menunjukkan semua kartu kami. ada 6 nilai kartu 15 dan 3 kartu yang sama. Tak disangka, ternyata p[oint kami nilainya 389.5. Nilai yang begitu tinggi sekali dan sangat dramatis dari point 81 hingga 389.5. Kelompok lain cukup terkagum karena nilai mereka hanya mencapai 200 lebih.

Saya sempat ditemui Ibu Anna dan menanyakan strategi apa yang saya pakai. Saya bilang, itu semua dari kerja sama dan 25% faktor keberuntungan. Saya hanya menyuruh anggota saya yang mengerti kartu untuk menjadi manager yang menukrakan kartu yang memiliki niali rendah, dengan kartu bernilai tinggi. Tak ada kecurangan atau semua yang buruk, hanya saja kerja sama dan berkomunikasi dengan kelompok. Sebagai Owner, saya harus mempercayai mereka, anggota saya, untuk melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan.

Read Full Post »

PRITA MULYASARI VS RS. OMNI INTERNASIONAL

Kronologis peristiwa peresteruan antara Prita Mulyasari versus Rumah sakit Omni Internasioanl

•    7 Agusutus 2008, PM memeriksa kesehatan bertempat di Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang – Banten. PM mengeluhkan panas tinggi dan pusing kepala

•    7 Agustus 2008, PM ditangani dr. Indah dan dr. Hengky

•    7 Agustus 2008, PM didiagnosis menderita demam berdarah, dan disarankan rawat inap, sembari diberikan suntikan

•    8 Agustus 2008, PM dikunjungi dr. Hengky dan memberikan kabar tentang perubahan thrombosit dari sebelumnya 27.000 menjadi 181.000. Sepanjang hari ini, PM dihujani suntikan, tanpa pemberitahuan jenis dan tujuan penyuntikan kepada pasien.

•    8 Agustus 2008, mulai terliat kejanggalan pada badan PM yakni; tangan kiri membengkak, suhu badan naik hingga mencapai 39 derajat. Sampai sejauh ini, tidak ada dokter visit, termasuk dr. Hengky.

•    9 Agusustus 2008, PM dikunjungi dr. Hengky dan meninginformasikan kepada pasien bahwa dirinya terkena virus udara. Sejauh ini, tindakan medis berupa suntikan terus dihujamkan ketubuh PM

•    9 Agustus 2008, setelah Maghrib, PMdisuntik 2 ampul dan terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Saat yang sama hadir dokter jaga tanpa dr. Hengky. Saat yang sama tangan kanan PM pembengkakan. PM meminta infus dihentikan dan suntikan serta obat-obatan.

•    10 Agustus 2008, keluarga PM meminta ketemu dr. Hengky dan meminta penjelasan tentang kondisi dan keadaan pasien termasuk penjelasan tentang revisi hasil lab. Saat yang sama, PM mengalami pembengkakan di leher kiri dan mata kiri. Respon dr. Henky lebih menyalahkan bagian lab

•    11 Agustus 2008, PM masih panas tinggi mencapai 39 derajat. PM berniat pindah dan pada saat yang sama PM membutuhkan data medis. Setelah “perjuangan panjang” sampai ke tingkat manajemen RS Omni, data PM diprint out tanpa diserta data hasil lab yang valid.

•    12 Agustus 2008, PM pindah ke RS lain di Bintaro. Disini PM dimasukkan ruang isolasi oleh karena virus yang menimpa dirinya dapat menyebar. Menurut dokter, PM terserang virus yang biasa menyerang anak-anak. (disini fakta PM terserang demam berdarah tidak terbukti, hanya saja PM telah terlanjur disuntik bertubi-tubi ditambah infus di RS Omni)

•    12 Agustus 2008, keluarga PM meminta hasil resmi kepada RS. Omni tentang hasil lab yang semula 27.000 dan berubah menjadi 181.000 (Thrombosit rendah mengharuskan pasien rawat inap)

•    15 Agustus 2008, PM menulis dan mengirimkan email pribadi kepada terdekat terkait keluhan pelayanan RS Omni internasional. Email ini kemudian beredar luas di dunia maya

•    Agustus 2008, ada upaya mediasi antara PM dan RS Omni, hanya saja mengalami kebuntuan

•    6 September 2008, dr. Hengky menggugat PM dan masuk dalam kategori gugatan pidana (pencemaran nama baik).

•    8 September 2008, pihak Omni Internasional menanggapi  email PM di harian Kompas dan Media Indonesia

•    24 September 2008, PM menggugat perdata RS Omni termasuk dr. Hengky dan dr. Grace

•    11 Mei 2009, PM diputuskan kalah dalam kasus perdata, konsekuensinya PM harus membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta dan kerugian immaterial Rp 100 juta

•    13 Mei PM ditahan di LP Wanita Tangerang, sebagai tahanan kejaksaan

•    1-2 Juni 2009, PM kebanjiran pendukung khususnya dari para blogger hingga mencapi 30.000

•    3 Juni 2009, kasus PM meminta perhatian publik pada skala massif. Dukungan pun datang hingga RI 1 dan RI 2 turun tangan. Lebih dari itu, dukungan para blogger mencapai angka 40.000, ditambah suara LSM, akademisi, politisi bersatu membuat opini publik, tidak seharusnya PM ditahan dan harus segera dibebaskan.

•    3 Juni 2009, tepat pukul 16.20 PM dibebaskan dari LP Wanita Tangerang dengan perubahan status sebagai tahanan kota.

•    4 Juni 2009, PM sidang dalam perkara pidana

Isi email Prita Mulyasari saat ditahan di LP Wanita Tangerang

Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.

Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi.  Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.

dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.

Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.

 

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas.  Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.

Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.

Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.

Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.

Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.

Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.

Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.

 

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.

Salam,

Prita Mulyasari

Alam Sutera

prita.mulyasari@yahoo.com

 

UU ITE – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau

      membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan

      yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau

     membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan

     perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau

     membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan

     penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau

     membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan

     pemerasan dan/atau pengancaman.

 

Penjelasan Hak-Hak Pasien pada Pasal 53 ayat (2) no. 23 1992

(1). Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan profesinya.

(2). Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar
profesi dan mengormati hak pasien.

(3). Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis
terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang
bersangkutan.

(4). Ketentuan mengenai standar profesi dan hak – hak pasien sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Hak-hak pasien yang diatur dalam UU itu antara lain, pasien berhak mendapat penjelasan tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan, berhak mengetahui tarif tindakan medis sebelum tindakan medis dilakukan, berhak mendapatkan informasi dari dokter lain (second opinion), dan berhak menolak dilakukan tindakan medis.

 

Expanded Model of Judgement

Dalam Expanded Model of Judgement, ada 4 kategori mengenai etikal dalam dunia bisnis yaitu,

      Utility, dimana antara kedua pihak yang saling melakukan kegiatan, diuntungkan satu sama lain, tanpa ada 1 pihak yang untung maupun rugi,

      Right, dimana hak seseorang dalam kegiatan transaksi tersebut dihormati dan diutamakan,

      Justice, dimana dalam kegiatan transaksi itu, semua berjalan dengan adil antara kedua pihak, dan

      Caring, adanya kepedulian di antara kedua pihak jika ada sesuatu terjada atau sedang terjadi pada saat atau setelah transaksi tersebut.

Kesimpulan

Jika melihat semua penjelasan mengenai kasus Prita Mulyasari secara kasat mata, Prita Mulyasari seperti menjadi korban dari Rumah Sakit Omni Internasional. Ada hukum yang melindunginya sebagai pasien yang tidak dilayani dengan baik dan tidak diperbolehkan haknya untuk mengetahui data-data mengenai perkembangan dirinya saat di rumah sakit. Namun di samping itu, Prita Mulyasari juga dijerat dengan beberapa pasal dan undang-undang. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”. Pertimbangan Mahkamah tersebut dapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311. Dengan demikian, jika nanti perbuatan Prita Mulyasari terbukti tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ini dari sisi Rumah Sakit Omni Internasional yang dilihat juga dari sisi hukum. Sedangkan pada sisi Priita Mulyasari, e-mail Prita yang ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan kalimat awal berbunyi sebagai berikut:

“Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya, terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan”

Dan kalimat terakhir berbunyi”                                                

“saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.”

Dari kedua kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa sdri. Prita menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati atas pelayanan rumah sakit dan jangan terpancing dengan kemewahannya. Sdri. Prita sengaja menulis pesan tersebut dengan maksud untuk memberi pelajaran penting kepada orang lain demi kepentingan umum untuk lebih berhati-hati/waspada terhadap pelayanan rumah sakit agar tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, Prita tidak dapat dikatakan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, karena pesan yang disampaikan untuk kepentingan umum. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”. Selain email ini, dalam email Prita Mulyasari juga diceritakan penglamannya pada saat di rawat di Rumah Sakit Omni Internasional. Prita hanya menunjukkan betapa kecewanya ia atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut. Sebenarnya, Prita dapat mengajukan tuntutan berdasarkan undang-undang perlindungan pasien pada pasal 53 ayat (2) no. 23 1992. Lagipula, motif Prita menulis semua apa yang terjadi pada dirinya saat itu untuk teman-temannya melalui email tidak bermaksud untuk menjelekkan rumah sakit yang bersangkutan. Ia hanya menghimbau agar teman-temannya dapat berhati-hati lagi bila berada dalam kondisi yang dialaminya. Sayangnya pihak kepolisian waktu itu hanya fokus kepada masalah pencemaran baik dan bukan pada pelayanan buruk yang diberikan kepada konsumen. Sangat jelas disini, dalam 4 etika bisnis atau Expanded Model of Ethical, Rumah Sakit Omni Internasional melanggar Utility, Rights, Justice, dan Caring. Prita tidak mendapatkan untung dari pihak rumah sakit. Bahkan sebaliknya, dari rumah sakit tersebut, kondisi Prita menjadi lebih parah dari sebelum ia pergi ke rumah sakit. Pihak rumah sakit juga tidak menunjukan data-data mengenai hasil laboratorium mengenai kondisi Prita, itu sama saja melanggar hak pasien untuk mengetahui apa yang sedang terjadi saat itu. Tidak keadlian karena selain Prita tidak diberikan hasil mengenai lab, Prita malah dijudge mencemarkan nama baik dengan pegangan email yang Prita tulis untuk teman-temannya.terkahir, pihak rumah sakit tidak peduli akan apa yang terjadi pada Prita setelah mencoba untuk terus-terusan memberikan suntikan yang pada akhirnya memberikan virus baru untuk Prita. Maka sangat jelas kalau Rumah Sakit Omni Internasional melanggar etika bisnis.

Sumber:

      Smbawanews.com-Syahrul Salam

      FIN

      http://ronny-hukum.blogspot.com/

Read Full Post »

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai